No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK JALANAN DALAM RANGKA MENDAPATKAN KESEJAHTERAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK DI KOTA PEKANBARU



Mahalnya biaya pendidikan dan perlengkapan penunjang pendidikan menjadi faktor utama yang membuat banyak anak-anak kurang mampu di Indonesia putus sekolah dan lebih memilih mencari uang di Jalanan untuk membantu perekonomian keluarga mereka. Hal ini membuat banyaknya anak jalanan di Indonesia tidak mengetahui mengenai bahayanya berada setiap hari di luar rumah sehingga tidak sedikit dari mereka yang diperlakukan tidak layak dan bahkan mendapatkan perlakuan kekerasan dan diskriminasi. Terjadi di Kota Pekanbaru khususnya di Area Jalan Tuanku Tambusai, Sudirman, dan Sekitarnya. Banyak anak jalanan yang bekerja sebagai pengamen dan penjual koran sehingga menyebabkan mereka putus sekolah demi membantu perkonomian keluarga mereka agar dapat hidup sejahtera. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hukum bagi anak jalanan di Kota Pekanbaru, upaya mensejahterakan anak jalanan dan solusi penanganan anak jalanan di Kota Pekanbaru.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisi yaitu bahwa penelitian desktiptif analisis berupaya menggambarkan, menguraikan dan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak di ungkapkan.
Kondisi anak jalanan baik di Kota Pekanbaru ataupun di kota lainnya menggambarkan secara jelas bawah pola kehidupan dan lingkungan mereka masih perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah setempat dan juga masyarakat sekitar. Kota Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur mengenai perlindungan anak jalanan. Untuk mengupayakan kesejahteraan anak di Pekanbaru yaitu dengan adanya panti asuhan bagi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial yang saat ini di Kelola oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru. untuk menangani anak jalanan di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru harus membuat Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) merupakan langkah yang tepat dan harus di Implementasikan di Kota Pekanbaru.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment