Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA SALAH SATU PIHAK TERIKAT PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 506/PDT/2016/PT.BDG)
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan apabila memenuhi alasan pembatalan perkawinan, diantaranya pelanggaran terhadap syarat-syarat perkawinan, yaitu suami telah menikah lagi tanpa seizin dan sepengetahuan istri pertama, namun dalam praktiknya tidak selalu permohonan pembatalan perkawinan atas alasan suami telah menikah lagi tanpa seizin dan sepengetahuan istri tersebut selalu dikabulkan sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 506/PDT/2016/PT.BDG, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang prosedur pembatalan perkawinan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan akibat bagi para pihak dalam Perkara Gugatan Pembatalan Perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 506/PDT/2016/PT.BDG dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa prosedur pembatalan perkawinan berdasarkan yaitu diajukan oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan, atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri berdasarkan alasan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat bagi para pihak dalam perkara gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 506/PDT/2016/PT.BDG, bahwa majelis hakim tidak menerima permohonan pembatalan perkawinan dari pemohon karena mengandung cacat formil, yaitu gugatan tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak terdapat akibat hukum, baik bagi Pemohon maupun Termohon, artinya Pemohon dan Termohon tetap sebagai pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|