Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN TUKAR MENUKAR KEKAYAAN NEGARA ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGERANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 400/PDT.G/PN.TNG)
Minimnya tanah membuat Pemerintah melakukan cara untuk mendapatkan sebidang tanah demi kelancaran pembangunan, begitupun pemilik tanah, badan hukum maupun perorangan juga membutuhkan tanah untuk kepentingannya, maka solusi dari mendapatkan sebidang tanah tersebut yaitu dengan cara tukar menukar tanah. Adanya suatu hak oleh salah satu pihak dapat menimbulkan sengketa dan bahkan mampu untuk membatalkan pelaksanaan tukar menukar tanah. Para pihak harus melaksanakan prestasi atau kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian karena perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian tukar menukar tanah dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan R.I dan KUH Perdata juga Putusan Pengadilan Nomor 400/PDT.G/PN.TNG, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan perjanjian tukar menukar tanah ditinjau dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perjanjian tukar menukar tanah.
Spesifikasi Penelitian menggunakan Penelitian deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data melalui cara studi dokumen, dengan membaca buku, literature ilmiah dan peraturan-peraturan yang relevan dengan materi dalam skripsi ini. Analisis data dilakukan dengan cara analisis yuridis kualitatif artinya data yang diperoleh tersebut disusun secara sistematis, kemudian dianalisis dengan tidak menggunakan angka-angka maupun rumus statistik dengan cara inteprestasi, kontruksi hukum, dan pengolahan analisis asas-asas hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa perjanjian tukar menukar tanah sesuai dengan beberapa ketentuan di dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum yang terkait dengan perjanjian tersebut antara lain : Pasal 1320 yang secara implisit berisikan asas konsesualisme menjadi dasar bagi para pihak membuat perjanjian; Pasal 1338 menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1233 yang menjadi sumber perikatan diantara para pihak; Pasal 1234 yang menjadi acuan penentuan jenis prestasi para pihak dalam perjanjian; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 400/PDT.G/2017/PN.TNG, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan perjanjian kerjasama kompensasi tukar menukar tanah anatara kedua belah pihak terdapat kehilafan yang merugikan penggugat; menyatakan adanya surat keputusan bupati tangerang yang berlaku tanggal 21 maret 2003; memerintahkan kepada para pihak untuk mengeluarkan beberapa bidang tanah milik penggugat; dan menghukum untuk membayar biaya perkara.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|