No image available for this title

PERJANJIAN PENETAPAN HARGA SEPEDA MOTOR SKUTER MATIC 110-125 CC ANTARA PT. YIMM DAN PT. AHM DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 04/KPPU-I/2016



Persaingan dalam dunia bisnis bagi para pebisnis merupakan hal yang sangat lumrah ditemui. Mereka menggunakan berbagai cara agar bisnis yang dibangunnya tetap berkembang dengan baik dan pendapatan yang diperoleh juga banyak. Akan tetapi ada batasan-batasan yang harus diperhatikan seperti perjanjian yang dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Dengan demikian, penelitian ini mempunyai tujuan mengetahui dan menganalisis kesesuaian perjanjian penetapan harga sepeda motor skuter matic 110-125 CC antara PT. YIMM dan PT. AHM dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Untuk mengetahui dan menganalisis putusan KPPU terkait dengan perjanjian penetapan harga sepeda motor skuter matic 110-125 CC antara PT. YIMM dan PT. AHM.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Meneliti data kepustakaan atau data sekunder mengenai perjanjian penetapan harga sepeda motor skuter matic 110-125 CC antara PT. YIMM dan PT. AHM, yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperlukan untuk penulisan skripsi ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan di Perpustakaan STHB dan KPPU, seluruh data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. YIMM dan PT. AHM melakukan perjanjian penetapan harga yang merupakan perjanjian yang dilarang, tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang berada dalam pasal tersebut antara lain unsur pasal, unsur perjanjian, unsur pelaku usaha pesaing, unsur barang, dan unsur konsumen. Dalam putusan KPPU Nomor:04/KPPU-01/2016, Majelis Komisi menguraikan tentang pemenuhan unsur Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 antara lain, Majelis Komisi menyatakan PT. YIMM dan PT. AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum PT. YIMM dan PT. AHM dengan denda, dan memerintahkan PT. YIMM dan PT. AHM untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran dengan ke KPPU.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment