No image available for this title

DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS NOMOR: 0115/PDT.P/2019/PA.BM)



Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi anak di bawah umur dan akibat hamil di luar nikah merupakan dasar masalah yang pelik dan sensitif. Untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dalam penegakan perkawinan bagi anak di bawah umur dan akibatnya seorang wanita hamil di luar nikah, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Calon suami istri yang belum mencapai usia 19 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama, dengan Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur berdasarkan Penetapan Nomor: 0115/Pdt.P/2019/Pa.Bm.
Penelitian ini menggunakan metode spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data dilakukannya untuk memperoleh data sekunder maupun data primer.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa adanya akibat hukum dari Kompilasi Hukum Islam dalam hukum Islam memandang hak dan kewajiban dari pasangan suami istri adalah suatu yang wajib sifatnya karena apabila tidak dilaksanakan maka perbuatan tersebut akan menimbulkan dosa, pada prinsipnya perkawinan adalah sah apabila yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, maka setelah melangsungkan perkawinan tersebut sang anak akan di pandang sebagai seorang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan dilangsungkan perkawinan antara anak tersebut, maka seorang anak otomatis akan kehilangan hak-hak nya sebagai anak yang merupakan hak asasi manusia yang diatur didalam peraturan pemerintah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment