Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA KONTRAK DI PT POS INDONESIA BERDASARAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan permasalahan karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan ini. tetapi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi karena kebijakan yang diambil oleh pengusaha ataupun karena adanya perselisahan akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak terutama dari pekerja yang pasti menimbulkan reaksi yang tidak dapat menerima alasan–alasan dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Tujuannya adalah untuk Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak di PT Pos Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan pekerja kontrak di PT Pos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian yang di gunakan melalui penelitian yuridis normatif, bahwa penelitian ini dilakukan dengan kepustakaan (penelitian data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di tunjukan untuk mendapat kan hukum objektif (norma hukum) yaitu dengan mengandakan penelitian terhadap masalah hukum tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di tunjukan mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Pada tugas akhir ini penulis melakukan pendekatan perundang undangan (statute approach) guna memperoleh data sekunder
Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak PT Pos mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Terlihat dari sisi keselamatan pekerja kontrak yang tidak diberikan jaminan sama sekali. Namun meski demikian, PT Pos Indonesia bersedia memberi ganti rugi terhadap pekerja kontrak yang di PHK di dalam masa kontrak. Perselisihan dalam hubungan industrial wajib diupayakan selesai melalui perundingan bipartit. Apabila bipartit gagal, maka sesuai dengan yang tertuang di perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan akan ditempuh melalui cara arbitrase.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|