No image available for this title

PERJANJIAN (KONTRAK) REHABILITASI JL. KAPTEN HALIM (PURWAKARTA) - WANAYASA (2,000 KM) ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT DENGAN PT. TRISAKTI MANUNGGAL PERKASA INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UU. NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI



Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terdapat dua pihak yang mengadakan kontrak kerja konstruksi, pertama pengguna jasa dan kedua adalah penyedia jasa. Kedua belah pihak melakukan suatu perjanjian yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar hukum pelaksanaan perjanjian, hubungan kontraktual perjanjian, dan penyelesaian sengketa perjanjian (kontrak) rehabilitasi jalan Jl. Kapten Halim (Purwakarta) - Wanayasa (2,000 KM) antara Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dengan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif (descriptive research). Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu (statute approach) pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document), studi literatur (study of literatutre). Metode analisis data yang digunakan yakni normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, dasar hukum pelaksanaan perjanjian (kontrak) rehabilitasi jalan Jl. Kapten Halim (Purwakarta) - Wanayasa (2,000 KM) antara Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dengan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional yaitu Buku III KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan perundangan lainnya yang mengatur tentang kontrak jasa konstruksi, Kedua, Hubungan kontraktual pada perjanjian tersebut terjadi sejak adanya kesepakatan, serta dibuktikan dengan adanya wujud prestasi yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak berupa “untuk memberikan sesuatu”, yaitu berupa menyerahkan tugas dan melakukan pembayaran dan “untuk berbuat sesuatu”, berupa melaksanakan pekerjaan. Ketiga, penyelesaian sengketa pada perjanjian tersebut berdasarkan pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/2512.Rehab.15/KTR/PjPK/PJ2WP.III/2018 Pasal 11 melalui 3 (tiga) cara yakni musyawarah, arbitrase, serta jalur hukum yang berlaku, para pihak memilih tempat dan alamat yang tetap yaitu Kantor Pengadilan Negeri Bandung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment