No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI PADA PAKET PEMBANGUNAN JALAN BEBAS HAMBATAN CISUMDAWU PHASE I BERDASARKAN INTERNATIONAL FEDERATION OF CONSULTING ENGINEERS (FIDIC) DAN HUKUM PERDATA INDONESIA




Sebagaimana tujuan pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dituangkan pada Pembukaan UUD tahun 1945, pemerintah Indonesia melakukan pemerataan dan peningkatan pembangunan nasional melalui pembangunan konstruksi yang melibatkan para investor dan perusahaan asing. Salah satunya adalah pelaksanaan Paket Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase I, yang pelaksanaannya dibiayai oleh dana pinjaman luar negeri sehingga menerapkan aturan dan ketentuan Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC). Berdasarkan asas Lex Specialist Derogat Legi Generali, FIDIC menjadi prioritas pengaturan utama dimana pelaksanaannya selaras dan tidak boleh melanggar ketentuan KUH Perdata dan hukum positif Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat – syarat sahnya perjanjian perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, mengetahui hak dan kewajiban para pihak, juga memahami upaya yang dapat dilakukan guna menyelesaikan sengketa jika terjadi wanprestasi sesuai FIDIC dan KUH Perdata.
Penelitian yang dilakukan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah Penelitian Deskriptif melalui penelitian yuridis normatif, dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi kepustakaan terhadap metode pendekatan undang – undang dan pendekatan kasus, yang kemudian secara keseluruhan dianalisis melalui Metode Kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban para pihak pada Paket Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase I diatur sesuai dengan ketentuan FIDIC General Conditions of Contract dan Particular Conditions of Contract dimana penambahan waktu pelaksanaan konstruksi merupakan hak Kontraktor sesuai dengan ketentuan Sub Klausula 8.4 [Extension of Time for Completion], yang mana harus dilakukan Amandemen Kontrak sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Para pihak yang terlibat yakni Pengguna Jasa / Pemilik Proyek dan Penyedia Jasa (Kontraktor) memiliki hak yang setara untuk dapat memutus kontrak setelah hasil evaluasi dan penetapan dari Konsultan Supervisi jika terjadi wanprestasi dengan mengsampingkan Pasal 1266 KHU Perdata. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa tersebut, dapat diselesaikan melalui pihak ketiga yakni Dewan Sengketa maupun Arbiter sesuai Sub Klausula 20.4 [Obtaining Dispute Board’s Decision] dan Sub Klausula 20.6 [Arbitration].


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment