Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT ATAS KERUGIAN SEMEN DITINJAU MENURUT KUHD DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI KASUS PT. PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR)
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau baik yang besar, sedang maupun kecil. Dengan luas negara yang besar Indonesia memerlukan alat transportasi dalam memenuhi kebutuhan setiap sendi kehidupan masyarakatnya. Pengangkutan barang di Indonesia meliputi darat, laut dan udara. Dalam proses pengangkutan barang kadangkala terjadi hal yang tidak diduga. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, bagaimana kewajiban hukum pengangkut dalam pengangkutan barang melalui laut menurut KUHD dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan bagaimana tanggung jawab pengangkut atas kerugian barang yang diangkut menurut KUHD dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research), dan merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statutory approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan melalui studi dokumen (study of document). Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini didapat bahwa, kewajiban hukum pengangkut dalam pengangkutan barang melalui laut menurut KUHD dan UU Pelayaran yang terjadi kepada pengangkut barang PT. Pelayaran Surya Bintang Timur jelas melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHD jo Pasal 38 UU Pelayaran mengenai perjanjian pengangkutan, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya dan perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Tanggung Jawab PT. Pelayaran Surya Bintang Timur atas Kerugian Semen yang diangkut diatur dalam Pelayaran Pasal 468 ayat (2) KUHD jo Pasal 40 ayat (1) Pasal 40 ayat (2) UU Pelayaran bahwa pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. PT. Pelayaran Surya Bintang Timur terbukti melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHD jo Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Pelayaran, maka mengganti kerugian sebesar Rp. 2.957.970.400,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|