Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI VOUCHER vip.bitcoin.co.id. MENGGUNAKAN MATA UANG DIGITAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada sebagian besar aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik (e-commerce). Salah satu kemajuan teknologi dalam kegiatan e-commerce adalah adanya metode pembayaran baru dengan menggunakan mata uang digital yang mulai dikenal semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli secara elektronik yang berlaku secara universal, dan tidak mengikuti mata uang suatu negara tertentu. Akan tetapi, timbul permasalahan ketika perjanjian jual beli dengan menggunakan mata uang digital Bitcoin dilakukan di wilayah Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana keabsahan perjanjian jual beli menggunakan mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran, serta perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli menggunaka mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran dihubungkan dengan hukum positif Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan merupakan spesifikasi penelitan yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder yaitu bahan primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data dilakukan dengan cara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian jual beli dengan menggunakan mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran adalah perjanjian yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat objektif, yakni suatu hal tertentu dan sebab yang halal karena penggunaan mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Indonesia. Kemudian, dengan tidak diakuinya mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan UU Mata Uang, menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli yang menggunakan mata uang digital Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|