Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI PRODUK RANTANG MILIK KERIA HEN TERHADAP DUGAAN PENIRUAN DESAIN INDUSTRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 740 K/PDT.SUS-HKI/2019)
Desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang harus mendapat perlindungan hukum dengan cara didaftarkan dengan menggunakan konsep kebaruan. Sebagaimana diatur Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Pasal 2 ayat (1) Hak Desain Industri diberikan untuk Deain Industri yang baru. Sekalipun sudah didaftarkan pada praktiknya ada gugatan atas dugaan peniruan seperti pada Keria Hen.
Metode yang digunakan dalam penelitian bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan statute approach, dan pendekatan kasus case approach. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh informasi baru dari simpulan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapat bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri yang dimiliki oleh termohon kasasi telah sesuai dengan ketentuan UUDI Pasal 2 ayat (1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru dan ayat (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pasal 1 angka 5 “Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut”. Oleh karena itu gugatan PT Alam Panca Warna mengenai pembatalan desain industri produk rantang milik Keria Hen sangat tidak relevan dan tidak beralasan hukum, sebagaimana diatur Pasal 38 gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga. Untuk mendapatkan kekuatan pembuktian atas dugaan peniruan tersebut, maka pihak lain yang dianggap penting yaitu desain industri hawai milik PT Surya Pacifik Sejahtera harus ikut di gugat. Akibat hukum dalam putusan No.45/Pdt.Sus-Desain Industri/2018/PN Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian dalam putusan MA RI No.740 K/Pdt.Sus.HKI/2019 karena kurangnya pembuktian dan pihak, maka dimenangkan kembali oleh Keria Hen. Kedua putusan tersebut dimenangkan Keria Hen yang telah berhasil membuktikan bahwa PT Alam Panca Warna tidak berhak untuk menggugat karena bukan pemilik desain industri yang menjadi pokok perkara melainkan pihak lain yang tidak berkepentingkan. Akibatnya desain industri milik Keria Hen tidak dapat dicabut atau ditarik sertifikatnya sebagai pemegang hak desain industri, maka hak eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain telah dilindungi oleh Undang-Undang.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|