No image available for this title

SENGKETA PEMBATALAN MEREK LEXUS MARZUKI TAN DENGAN TOYOTA JIDOSHA KABUSHIKI (TOYOTACORPORATION) DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO 616 /PDT.SUS.HKI/2018)



Merek memiliki peranan penting bagi pemiliknya. Melalui merek, pengusaha dapat menjaga dan memberikan jaminan akan kualitas barang dan/ atau jasa yang dihasilkan dan mencegah tindakan persaingan yang tidak jujur dari pengusaha lain, pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya. Merek dapat memenuhi kebutuhan konsumsi akan tanda pengenal atau daya pembeda, maka dari itu merek perlu dilindungi oleh hukum bagi pemilik merek hal ini didapatkan ketika merek sudah didaftarkan pemilik merek akan mendapatkan hak atas merek yaitu hak ekslusif untuk mengunakan mereknya. Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada MarzukiTan dan Toyota, MarzukiTan telah mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik dengan maksud membonceng ketenaran merek milik toyota sebagai merek terkenal sehingga Toyota mengajukan gugatan pembatalan merek milik MarzukiTan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum merek lexus dalam sengketa pembatalan merek lexus antara marzuki tan dengan toyota, mengetahui akibat hukum merek lexus terhadap pembatalan merek lexus dalam putusan mahkamah agung No 616 k/pdt.sus.HKI/2018.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data skripsi ini melalui studi dokumen terhadap data sekunder, data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu analisis yang tidak menggunakan angka.
Perlindungan hukum merek diberikan ketika merek sudah didaftarkan. Merek lexus milik Toyota dan merek Lexus milik MarzukiTan keduanya sudah didaftarkan maka keduanya berhak mendapatkan hak atas merek, Toyota melakukan gugatan pembatalan dengan alasan MarzukiTan mengajukan pendaftaran merek miliknya dengan itikad tidak baik. Gugatan tersebut dimenangkan Toyota, sehingga MarzukiTan kehilangan hak atas merek miliknya karena mereknya sudah dicoret dan sertifikat miliknya sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian hakim telah tepat dalam memberikan putusan baik dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 45/Pdt.Sus/Merek/2017 maupun dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 616 K/Pdt.Sus.HKI/2018.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment