No image available for this title

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI PEMBERI PINJAMAN TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) (Studi Pada Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat)



Dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet telah mempengaruhi sektor industri keuangan Indonesia, salah satunya dengan hadirnya Financial Technology berbasis peer to peer lending. Peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu OJK selaku regulator dan pengawas sektor jasa keuangan juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pengguna layanan peer to peer lending. Namun peraturan-peraturan tersebut belum cukup mengakomodir kebutuhan mengenai perlindungan hukum bagi penggunanya, khususnya bagi Pemberi Pinjaman apabila terjadi gagal bayar di dalam pelaksanaan peer to peer lending. Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh OJK bagi pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar dalam peer to peer lending dan untuk mengetahui bagaimana upaya OJK dalam menerapkan sanksi terhadap penyelenggara peer to peer lending yang melakukan pelanggaran.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian analisis deskriptif, dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan dengan perundang-undangan atau statute approach, dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang dilengkapi wawancara. Sedangkan metode analisis data yang digunakan ialah analisis kualitatif.
Hasil penelitian dari pokok permasalahan yang pertama yaitu upaya yang dilakukan OJK dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada pemberi pinjaman dalam hal terjadi gagal bayar dalam peer to peer lending masih sangatlah kurang, hal tersebut terbukti dari tidak ditemukannya pengaturan maupun mitigasi risiko terkait risiko gagal bayar. Terkait dengan penerapan sanksi, OJK telah mengaturnya di dalam POJK LPMUBTI tepatnya pada Pasal 47, OJK hanya dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran, yang mana hukuman maksimalnya berupa pencabutan tanda daftar atau perizinan layanan peer to peer lending


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment