No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DIHUBUNGKAN DENGAN PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 137/PDT.P/2017/PA.BJB



Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Hal ini berdampak negatif terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak dari perkawinan tersebut. Pelaksanaan perkawinan siri, tentunya tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Maka atas hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang dapat di kemukakan yaitu, Pertama, bagaimana kedudukan hukum anak dari perkawinan siri menurut pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, bagaimana hak-hak anak dalam perkawinan siri tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu mendiskripsikan secara sistematis dan menyeluruh dari obyek yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahn hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian semacam ini biasa disebut dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif normatif dan dijelaskan secara deduktif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, kedudukan perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum positif. Kedudukan hukum terhadap anak dari perkawinan siri dianggap anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Anak luar kawin bisa dianggap anak yang sah jika ia diakui oleh orang tuanya dan disahkan oleh Pengadilan. Dengan demikian anak luar kawin tersebut mempunyai status dan tercatat sebagai anak luar kawin yang diakui dan berhak atas biaya hidup, pendidikan, perwalian serta warisan dari ayahnya. Mengenai pembagian waris, anak luar kawin tersebut hanya mendapat bagian sepertiga dari yang semestinya diperoleh anak yang sah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment