Record Detail
Advanced Search
PELAKSANAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dan faktor-faktor penghambat serta cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan prosedur pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penelitian ini, metode penelitian dilakukan melalui spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas, metode pendekatan secara metode metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), yaitu menerapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, dan metode analisis data dilakukan secara analisis kualitatif, yaitu dianalisi data tanpa menggunakan model-model matematik dan rumus-rumus statistik.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa sudah sesuai dengan Pasal 17 s.d. Pasal 19 Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada berkas permohonan pengukuran Nomor: 74994/2019. Sedangkan belum sesuai dengan Pasal 17 s.d. Pasal 19 Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada berkas permohonan pengukuran Nomor: 4403/2019. Fakor-faktor yang menghambat dalam penerapan asas Kontradiktur Delimitasi/Contradictoire pada penetapan batas pada proses pendaftaran tanah antara lain tidak mengetahui letak bidang tanahnya, tidak mengetahui/tidak memasang batas bidang tanah, sehingga batas tanahnya tidak jelas, hal ini menyulitkan dalam pengukuran dan pemetaan, para pihak baik pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa hadir pada waktu penetapan batas tanah, hal ini menghambat dalam pengukuran sehingga memperlambat penyelesaian pendaftaran tanah, adanya sengketa batas antara pemilik tanah dengan pihak berbatasan, dan kurangnya pemahan masyarakat mengenai teknis syarat-syarat pengukuran bidang tanah. Cara mengatasinya yaitu menanyakan kepada aparat setempat lokasi bidang tanah, pemasangan patok tanda batas tanah, menunda penetapan batas atau dengan surat kuasa, penyelesaian sengketa batas secara musyawarah dan melalui pengadilan, dan sosialisasi kepada pemerintah setempat dari Kantor Pertanahan mengenai pentingnya penerapan asas Kontradiktur Delimitasi/Contradictoire.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|