Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN HIBAH TANAH ANTARA H.ABDUL AKBAR DAN HJ.NURHAYATI DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA
Seringkali terjadi perselisihan dalam proses perjanjian hibah yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain. Permasalahan hibah perlu diteliti karena banyak terjadi sengketa mengenai perjanjian hibah, salah satunya yaitu mengenai pemberian hibah yang dilakukan tanpa memerhatikan peraturan-peraturan yang ada, seperti halnya tidak menerapkan bagian mutlak (Legitieme portie) pada ahli warisnya Permasalahan-permasalahan mengenai hibah sering terjadi terutama mengenai ahli waris yang tidak mengetahui tentang benda yang dihibahkan oleh penghibah kepada pihak lain. Seperti dalam kasus perjanjian hibah tanah antara H.Abdul Akbar dan Hj.Nurhayati yang dalam proses perjanjian hibah tersebut tidak diketahui oleh para ahli waris dari H.Abdul Akbar yaitu H.Zaenuddin, Hj.Odah, dan Masitoh.
Penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yaitu mengenai ketentuan-ketentuan yang ada didalam KUHPerdata yang berkaitan dengan perjanjian hibah. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, maka data-data yang digunakan adalah data-data sekunder dari hukum positif, yang meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi dokumen (study of document), yaitu merupakan kajian mengenai konsep, teori dan pendapat yang berkenaan dengan permasalahan yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, ensiklopedia, artikel, dan sejenisnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hibah tanah yang dilakukan H.Abdul Akbar dan Hj.Nurhayati adalah tidak sah. Karena perjanjian hibah yang dilakukan oleh H.Abdul Akbar selaku pemberi hibah hanya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah (Girik) seluas 8.140 M2, dan sisanya seluas 24.087 M2 merupakan milik para ahli waris Hj.Nurul Hasanah yang lainnya yang dibuktikan dengan adanya Girik, namun dalam kasus ini H.Abdul Akbar menghibahkan seluruh tanah seluas 32.227 M2 tanpa adanya surat kuasa dari para ahli waris Hj.Nurul Hasanah yang pada dasarnya merupakan pemilik atas tanah yang seluas 24.087 M2 tersebut. Dan dalam kasus ini harta yang dihibahkan oleh si pemberi hibah adalah merupakan harta bersama (gono gini) dengan Hj.Nurul Hasanah selaku isteri H.Abdul Akbar terdahulu, sehingga H.Abdul Akbar tidak memiliki hak untuk menghibahkan tanah tersebut karena merupakan harta bersama (gono-gini).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|