Record Detail
Advanced Search
URGENSI PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI DALAM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 24/Pdt.Bth/2017/PN.STB)
UUHT memberikan kemudahan bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh pelunasan utang manakala debitor cidera janji melalui eksekusi Hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dalam menilai perlu tidaknya penetapan Ketua Pengadilan Negeri karena Pasal 6 UUHT tidak menegaskan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan tanpa atau harus dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut mengakibatkan kreditor dapat mengambil langkah sepihak melakukan lelang eksekusi terhadap obyek jaminan Hak Tanggungan milik debitor melalui KPKNL yang pada praktiknya sering mendapatkan perlawanan dari debitor karena merasa diperlakukan sewenang-wenang dan adanya kerugian akibat perbuatan sepihak kreditor tersebut. Tarik ulur kepentingan antara debitor yang tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang atas obyek Hak Tanggungan yang dijadikan jaminan utangnya dengan pihak kreditor yang ingin secepatnya mendapatkan pengembalian utang debitor yang macet tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penyelesaian kredit. Adapun permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu. Bagaimanakah pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 24/Pdt.Bth/2017/PN.STB dan Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik obyek Hak Tanggungan dalam mengatasi pelaksanaan lelang eksekusi tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dalam mencari data sekunder dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kasus kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis ini menunjukan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 24/Pdt.Bth/2017/PN.STB dinilai sudah benar karena debitor tidak memenuhi syarat dilakukannya restrukturisasi kredit dan debitor tidak mau melakukan lelang secara sukarela. Tetapi dalam pelaksanaan lelang eksekusi tersebut terjadi suatu perbuatan melawan hukum, yaitu kreditor melaksanakan parate eksekusi Hak Tanggungan tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan menetapkan nilai limit minimum secara sepihak yang mengakibatkan kerugian bagi debitor. Upaya hukum yang dapat dilakukan debitor/tereksekusi dalam pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan tanpa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atau gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|