Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA PUTUSAN NOMOR 01/PDT.G/2017/PN.GRT
Perjanjian Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut No. 01/PDT.G/2017/PN.Grt. Dra Yani Suryani dan Handoyo Adianto mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, dikarenakan Siti Rokayah dan Asep Ruhendi tidak melakukan pembayaran terhadap pinjaman uang yang dilakukan sejak tahun 2001 hingga saat gugatan diajukan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian pinjam-meminjam antara anak dan orangtua dapat dihubungkan dengan KUHPerdata, Mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian pinjam meminjam antara anak dengan orang tua dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perjanjian pinjam meminjam antara anak dengan orangtua dihubungkan dengan KUHPerdata.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan cara penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjam-meminjam antara anak dengan orangtua. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach), dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen (study of document). Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh kemudian disusun secara sistematis selanjutnya dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat ditolak dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, baik syarat subjektifnya dan juga syarat objektif dari perjanjian pinjam meminjam tersebut. Akibat hukum dari perjanjian pinjam-meminjam antara anak dengan orangtua ini akan terhalang karena adanya kewajiban alimentasi yang harus dilakukan oleh anak terhadap orangtuanya dan juga bertentangan dengan kepatutan yang harus dilakukan. Sedangkan untuk upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para penggugat ada 3 macam yaitu (1) upaya hukum perlawanan/ verzet, (2) Banding, (3) Kasasi namun dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan tersebut jika dilakukan upaya hukum lanjutan akan tetap ditolak karena bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban alimentasi yang merupakan perjanjian yang terjadi karena undang-undang sehingga tetap akan ditolak seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Garut karena bertentangan dengan kepatutan dan terhalangi oleh kewajiban alimetasi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|