No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI NOMOR: 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI



Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah Korupsi. Praktik korupsi yang terjadi secara meluas dan sistematis dapat membawa bencana bagi kehidupan masyarakat dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang tidak lagi menggolongkan korupsi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) tetapi telah menggolongkannya menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penulis meneliti pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana alternatif upaya paksa dalam pengembalian kerugian keuangan negera akibat tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menganalisis dan menggambarkan secara sistematik, faktual dan akurat tentang pelaksanaan pengembalian keruagian keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen (study of document) atau studi kepustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa tingginya angka kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik. Akibat adanya penyalahgunaan kekuasaan dan adanya ketidakpuasan terhadap apa yang dimiliki menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya paksa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi merupakan salah satu cara yang dipandang efektif dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi. Karena para penyidik dan aparat penegak hukum lainnya telah memiliki bukti yang cukup untuk mengadili kasus tersebut. Upaya paksa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment