No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 1466/PID.SUS/2017/PN JKT.SEL



Media sosial sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia, perubahannya pun bisa membawa kearah yang baik seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban, tapi juga dapat memberikan dampak buruk seperti penghinaan, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi di media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku, dan agama, bahkan sampai pada penyebaran situs-situs porno. Kejahatan di dunia Cyber ini disebut sebagai Cyber crime. Untuk penyebaran situs atau vidio porno melalui media sosial diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal tersebut juga mencantumkan sanksi yang dapat diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 45 Ayat (1) terhadap perbuatan pelaku, pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta daya guna Pasal 45 Ayat (1) terhadap pelaku.
Metode penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis yang memberikan gambaran fakta mengenai penerapan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Moetode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yang berhubungan dengan kasus, dan menganalisa dengan metode analisi secara normatif kualitatif.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1466/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL sesuai dengan unsur Pasal 45 Ayat (1) UU ITE pelaku yang merupakan subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum, juga terpenuhinya unsur kesalahan berupa kesengajaan yang dibuktikan dengan adanya niat dari diri pelaku sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Daya guna pemidanaan terhadap pelaku bertujuan agar pelaku menjadi manusia dan pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. selain itu untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment