Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DENGAN TENAGA BERSAMA-SAMA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO: 11/PID.B/2019/PN.BDG
Kekerasan dalam Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian orang lain dalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain/ menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normative. Dalam mencari data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan studi literature.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian orang lain (Studi Putusan Nomor 11/Pid.B/2019/PN BDG), harus di tanggung oleh para terdakwa sanksi pidana penjara akibat perbuatan yang dilakukannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian telah diatur dan dijelaskan dalam Ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 170 ayat (2) ke-3.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|