Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) YANG DILAKUKAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 2/PID.SUS-ANAK/2019/PN.BDG
Dewasa ini di Indonesia masalah perdagangan orang (human trafficking) masih menjadi salah satu ancaman besar, terutama yang menjadi korban sebagian besar adalah perempuan dan anak. Sungguh ironis pelaku TPPO bukan saja orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak. Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur tentang Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan mendapat sanksi pidana atau sanksi tindakan sesuai dengan usia anak tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bdg? 2. Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bdg?
Permasalahan yang diidentifikasi sekaligus menjadi obyek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bdg telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 76I Jo. Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dianalisis berdasarkan asas legalitas dan teori pemidanaan yang berorientasi kepada pelaku dan perbuatan (daad dader straafrecht), dan yang kedua Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bdg telah melalui beberapa pertimbangan, dimana Hakim tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yuridis saja tetapi juga pertimbangan non-yuridis, pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu Hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori kebijaksanaan, serta asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|