No image available for this title

KEBIJAKAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA MINIMAL KHUSUS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN HAKIM DAN PASAL 604 RANCANGAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA



Hukum pidana salah satu kajiannya adalah tindak pidana (TP) sebagai perbuatan yang dilarang. Salah satu TP yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah TP korupsi, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Membahas mengenai pengaturan TPK, kebijakan penjatuhan sanksi pidana minimal khusus Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dihubungan dengan kebebasan hakim dan Pasal 604 RUU KUHP. Adapun tujuan penelitian pertama adalah, untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan sanksi pidana minimal khusus menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dihubungkan dengan kebebasan hakim, sedangakan tujuan penelitian kedua adalah, untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan penurunan sanksi pidana minimal khusus terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dihubungkan dengan Pasal 604 RUU KUHP.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, mengunakan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kebijakan dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah, seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara haruslah memiliki kepastian hukum, serta tidak sewenang-wenang khususnya dalam memutuskan batas waktu sanksi pidananya dan seorang hakim boleh menjatuhkan sanksi pidana minimum jika melihat faktor-faktor lain yang dapat meringankan terdakwa. Sedangkan terhadap permasalahan kedua adalah, Kebijakan penurunan sanksi pidana minimal dalam RUU KUHP belum tepat karena dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang akan muncul, tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi jika penurunan sanksi pidana terjadi, UU PTPK extraordinary crimes itu berada di dalam KUHP, karena KUHP yang sekarang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Para pelaku tindak pidana korupsi merasa tidak jera karena sanksi minimalnya hanya 2 (dua) tahun, maka menurut hemat penulis jumlah sanksi pidananya tetap 4 (empat) tahun sama seperti UU PTPK.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment