No image available for this title

ANALISIS YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJENE NOMOR: 37/PID.SUS/2019PN.MJN



Perkembangan teknologi dewasa ini tidak dapat dihindari. Banyak sekali Orang-orang menggunakan media elektronik untuk mengakses media sosial. Salah satu kasusnya terdakwa Arwan Masna yang telah menyebarkan konten yang bermuatan asusila di media sosial. Dari perbuatan terdakwa tersebut penulis ingin meneliti mengenai perbuatan terdakwa yang telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan meneliti mengenai penjatuhan sanksi oleh hakim atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
Permasalahan tersebut oleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode penelitian sebagai prosedur dan tata cara peneletian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskrptif. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif untuk mendapatkan data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam hal ini penelitian menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen, dengan menganalisia permasalahan lalu dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan tersebut. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang mana metode analisis ini lebih menekankan pada deskripsi data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan, bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arwan Masna adalah tindak pidana kesusilaan, terdakwa melakukannya dengan membagikan foto (screenshot) di media sosialnya yang foto tersebut memiliki muatan melanggar kesusilaan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa menggunggah konten yang bermuatan asusila melalui media elektronik di media sosial telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubaha atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melanggar Pasal 27 ayat (1) dan dari perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut untuk ketentuan pidananya di atur di dalam Pasal 45 ayat (1). Untuk kasus terdakwa Arwa Masna Masna, terdakwa telah dijatuhi pidana I (satu) tahun 6 (enam) bulan. Melihat penjatuhan pidana tersebut menurut penulis hakim telah memilih Sistem Alternatif karena hakim hanya menjatuhkan 1 (satu) jenis pidana yaitu memilih pidana penjara.




Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment