Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN PROSES PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 131 PK/PID.SUS/2015)
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik merupakan tahapan awal dalam menentukan tersangka, dalam proses inilah harus dilakukan dengan benar dan dalam mengumpulkan bukti-bukti, penyidik diberi wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna penyelesaian tugas penyidikan. KUHAP mengatur bahwa untuk bisa menetapkan tersangka penyidik harus mempunyai minimal 2 (dua) alat bukti, penyidik diberikan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu (upaya paksa) dan tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum selama dalam pemeriksaan. Penyidik harus berjalan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana karena penyelidikan dan penyidikan merupakan gerbang pertama untuk menentukan nasib seseorang yang dijadikan tersangka oleh Penyidik. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur penetapan tersangka dalam tindak pembunuhan dan memahami pengawasan proses penyidikan dalam perspektif sistem peradilan pidana.
Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan maksud melakukan pendekatan terhadap permasalahan penyidikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/PID.SUS/2015 dengan cara melihat dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyidikan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan dengan menelaah Kitab undang-undang Hukum Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahu 2012, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana Pembunuhan merupakan langkah awal penyidik untuk menetapkan tersangka dalam suatu tindak pidana. Penyidik dalam menetapkan tersangka harus sesuai prosedur dengan mempunyai alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang yang terdapat pada Pasal 184 KUHAP, tetapi dalam kasus yang penulis teliti para penyidik tidak menggunakan KUHAP sebagai landasan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan tersebut, penyidik dalam kasus ini tidak mencari barang bukti ataupun petunjuk untuk membuat terang tindak pidana tersebut, melainkan penyidik menggunakan kekerasan dan intimidasi yang memaksa para tersangka untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Pengawasan Proses Penyidikan Tindak Pidana dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana merupakan pengawasan yang tidak hanya diawasi oleh pengawas penyidik Polri melainkan diawasi juga oleh jaksa peneliti tetapi pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa peneliti tidak dilakukan dengan benar sehingga penyidik bisa melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|