Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHIBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI
Kehadiran teknologi informasi memiliki dampak positif dan dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Dampak positif hadirnya teknologi informasi dapat dirasakan pada kemudahan manusia dalam melakukan pekerjaan, belajar dan bermain yang dibantu oleh kehadiran teknologi informasi tersebut. Dampak negatif dari munculnya teknologi informasi adalah munculnya kejahatan baru karena informasi dalam bentuk elektronik yang tersedia di dalam perangkat teknologi informasi sangat mudah untuk berpindah dari satu perangkat teknologi informasi ke perangkat teknologi informasi yang lain. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi kepentingan hukum para pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik agar memperoleh kepastian hukum terkait dengan informasi dan transaksi elektronik yang dimiliki atau dilakukan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI adalah salah satu kasus yang diputus menggunakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis fakta mengenai penerapan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan (permasalahan) isu hukum yang sedang dihadapi dan pendekatan kasus (case approach), dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.
Penerapan unsur Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI, yaitu pelaku merupakan subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, unsur kesengajaan diartikan sebagai niat, kehendak atau tujuan, tanpa hak diartikan tidak berhak atau melawan hak. Pembuktian kesalahan pelaku merupakan bentuk kesalahan dengan kesengajaan dan syarat pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, yaitu pelaku mampu bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pengahpus kesalahan. Daya guna penjatuhan pidana terhadap pelaku menekankan pada prevensi khusus agar terpidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|