No image available for this title

DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI AREA MEDAN OLEH PT. PGN (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 09/KPPU-L/2016



Salah satu kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah monopoli yang diatur dalam Pasal 17. Penulis meneliti dugaan praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk yang menimbulkan praktek monopoli yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999; dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan KPPU terkait dengan penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat dugaan praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk yang dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, putusan KPPU, dan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk patut diduga menimbulkan praktek monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa PT. PGN (Persero) Tbk memenuhi tiga kriteria yang disebutkan dalam Pasal 17 Ayat (2). Terkait dengan kriteria barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya, hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa berdasarkan karakteristik, fungsi, dan harganya, gas bumi tidak memiliki substitusi dekat (no closed substitutes). Terkait dengan kriteria mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/jasa yang sama, hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa ketika terjadi kenaikan harga gas dari PT. PGN (Persero) Tbk pada bulan Agustus sampai dengan November 2015, tidak ada pesaing potensial yang dapat masuk ke dalam pasar bersangkutan. Terkait kriteria satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa PT. PGN (Persero) Tbk merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menguasai 100% pangsa pasar penjualan dan penyaluran gas bumi melalui pipa untuk pelanggan industri di area Medan. Hal ini menunjukkan bahwa PT. PGN (Persero) Tbk menguasai lebih dari 50% pangsa pasar gas industri. Putusan KPPU terkait dnegan dugaan praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT. PGN (Persero) Tbk menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menghukum Terlapor denda sebesar Rp.9.923.848.407 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah) dan disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment