Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT. MULIA HARAPAN SENTOSA TERHADAP PEKERJA DENGAN CARA MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO. UU NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Problematika mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. Bagi pekerja/buruh pemutusan hubungan kerja merupakan awal hilangnya mata pencaharian, berarti pekerja/buruh akan kehilangan pekerjaan serta penghasilan. Sehubungan dampak dari PHK sangat kompleks dan cenderung menimbulkan perselisihan, maka mekanisme dan prosedur PHK diatur sedemikian rupa agar pekerja/buruh tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian dari PHK tersebut pun dapat melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Maka dari hal tersebut, penulis ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian perselisihan yang dilakukan secara mediasi berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan penulis juga ingin mengkaji mengenai hak-hak yang diperoleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Mulia Harapan Sentosa berdasarkan Perjanjian Bersama secara mediasi yang dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder). Metode pendektan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literature. Serta metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu secara penelitian kualitatif.
Penyelesaian pemutusan hubungan kerja dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Prosedur dalam penyelesaian secara mediasi dalam hal pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu haruslah diselesaikan secara bipartit namun jika secara bipartit tidak menimbulkan kesepakatan maka barulah dapat diselesaikan melalui mediasi yang penyelesaiannya paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja. Ketentuan mengenai prosedur tersebut diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam hal pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 156 UUK.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|