No image available for this title

TINJAUAN YURIDIRIS MENGENAI HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 315/Pdt.G/2018/PA.Klk)



Suatu kehidupan keluarga tidak dapat dihindari dari konflik. Konflik dalam keluarga dapat menyebabkan keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Masalah perceraian tidak hanya memiliki dampak terhadap suami istri, namun juga akan berdampak pada anak. Walau telah bercerai, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengurus anak mereka, terutama anak yang masih berada di bawah umur. Namun, seringkali terjadi perselisihan antara suami dan istri dalam menentukan hak asuh anak. Salah satu contoh kasus sengketa hak asuh anak di bawah umur yang disebabkan oleh perceraian terjadi di Kabupaten Kolaka, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 315/Pdt.G/2018/PA.Klk. Dalam kasus tersebut, istri (sebagai penggugat) mengajukan gugatan kepada suami (sebagai tergugat) untuk memberikan hak asuh anak yang berada dalam asuhan ayah karena anak masih di berada bawah umur Dalam praktik di Pengadilan Agama, untuk pengasuhan anak hakim biasanya akan merujuk pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu Pasal 105 yang mengatur bahwa hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun jatuh kepada ibu. Namun, dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak ini, hakim wajib mempertimbangkan apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang masih di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab orang tua atas hak asuh anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak asuh di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 315/Pdt.G/2018/PA.Klk.
Penelitian ini menggunakan metode spesifikasi penelitian yaitu metode deskriptif, dengan jenis penelitian berupa yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan, menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, menggunakan studi dokumen dalam teknik pengumpulan data dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah dapat diketahui bahwa tanggung jawab orang tua terhadap hak asuh anak di bawah umur berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam adalah orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak hingga dewasa. Tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak dapat putus walaupun terjadi perceraian dalam perkawinan. Selain itu, akibat hukum terhadap anak asuh di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 315/Pdt.G/2018/PA.Klk adalah hak asuh anak yang semula berada dalam pihak Ayah, berubah sehingga hak asuh anak berada dalam pihak Ibu, sehingga Ibu bertanggung jawab atas pemeliharaan anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment