Record Detail
Advanced Search
ANALISA PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KLAS IA INDRAMAYU TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 0056/ PDT. P/ 2018/ PA. IM)
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang hidup bersama yang bertujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa. Akan tetapi perkawinan itu sendiri banyak sekali dilakukan oleh kalangan anak di bawah umur yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum memenuhi persyaratan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum yang ditimbulkan dalam dispensasi perkawinan di bawah umur dalam salinan penetapan Pengadilan Agama Klas IA Indramayu Nomor: 0056/Pdt.P/2018/PA.Im.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari data primer yang diperoleh dari wawancara Hakim Pengadilan Agama Klas IA Indramayu, spesifikasi penelitian ini adalah diskriptif ini adalah deskriptif analisis yuridis kualitatif yaitu penelitian yang memiliki suatu upaya untuk mendeskripsikan suatu permasalahan hukum yang kemudian di analisis dari norma-norma hukumnya untuk dicari asas-asasnya, baik dengan pendapat ahli maupun pendapat peneliti sendiri. .
Dari hasil penelitian ini, bahwa tidak adanya suatu pengaturan hukum yang khusus menyangkut perkawinan anak di bawah umur. Batas usia minimum menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum seseorang untuk menikah, namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengecualian untuk hal tersebut, yaitu dengan adanya pemberian dispensasi kawin untuk anak di bawah umur melalui penetapan pengadilan. Melihat pertimbangan-pertimbangan hakim jika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang sudah sesuai dengan tercapainya kepastian hukum. anak di bawah umur yang melaksankan perkawinan akan dianggap dewasa dan sudah dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau tidak berada dibawah pengampuan orang tuanya lagi, sehingga dalam hal ini ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku lagi terhadapnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|