Record Detail
Advanced Search
SENGKETA PERALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM PT. BLI DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 259/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
UU Nomor 40 Tahun 2007, antara lain mengatur prosedur peralihan saham PT. Semua PT harus mematuhi ketentuan mengenai peralihan saham tersebut. Penulis meneliti sengketa peralihan kepemilikan saham PT. BLI dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses peralihan saham PT. BLI ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 2007 serta mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sengketa peralihan saham PT. BLI.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa peralihan saham PT. BLI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peralihan kepemilikan saham PT. BLI dapat dikatakan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terdapat beberapa hal dalam proses peralihan kepemilikan saham PT. BLI yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Ayat (1) UUPT, antara lain keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Dalam hal ini, Yanti Sudarno sebagai pemegang saham (Penggugat) merasa tidak pernah melakukan penawaran saham miliknya kepada pemegang saham lain. Selain itu, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ PT. Yanti Sudarno sebagai pemegang 90% (sembilan puluh persen) saham PT. BLI tidak pernah meminta persetujuan kepada organ PT. BLI untuk menjual saham. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak pernah diadakan RUPS dalam rangka persetujuan penjualan saham PT. BLI. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sengketa peralihan saham PT. BLI menyatakan bahwa: a. Dalam eksepsi: menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat; dan b. Dalam pokok perkara: menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam konvensi dan rekonvensi: menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.931.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang didapat selama persidangan berlangsung. Tidak dapat dibuktikannya dalil-dalil Pengugat konvensi serta eksepsi Para Tergugat menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|