No image available for this title

PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS



Business judgment rule merupakan salah satu prinsip yang terdapat dalam hukum perusahaan, tetapi pada praktiknya dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) Persero, aparat penegak hukum dan pihak terkait sering kali abai dengan prinsip tersebut. Penulis melakukan penelitian mengenai penerapan business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi penerapan business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat terkait penerapan prinsip business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero yang dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Nomor 40 Tahun 2007. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penerapan prinsip business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero dapat dilihat dalam Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2003 serta Pasal 97 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 menegaskan bahwa direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksankan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2003 menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan bisnis, para anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN, selain penghasilan yang sah. Pasal 97 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatakan bahwa dalam mengurus pereseroan, direksi wajib melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Implikasi penerapan business judgment rule dalam pengelolaan BUMN Persero, antara lain dapat melindungi direksi dari pertanggungjawaban perdata maupun pidana, apabila terdapat kerugian akibat keputusan bisnis yang diambilnya dan berimplikasi juga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN Persero. Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana, aparat penegak hukum harus memerhatikan peraturan-peraturan khusus mengenai hukum perusahaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment