Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS ATAS TANAH WARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (Studi kasus: Putusan Pengadilan No.322/PDT.G/2016/PA.Jr)
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga, waris dapat terjadi karena adanya suatu peristiwa hukum yaitu meninggalnya seseorang yang meninggalkan harta kekayaan yang kemudian hak dan kewajibannya itu otomatis berpindah pada ahli waris yang ditinggalkannya. Segala hak dan kewajiban dari ahli waris telah diatur sedemikian rupa oleh Hukum. Jika ahli waris melanggar ketentuan – ketentuan yang telah diatur oleh hukum, maka ahli waris tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika telah terbukti memenuhi Unsur – Unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sebagai contoh kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris atas tanah warisan. Berdasarkan Putusan Pengadilan No.322/PDT.G/2016/PA.Jr, Salah satu ahli waris (Tergugat I) yang merupakan Istri sah dari Pewaris telah menjual objek waris berupa rumah kepada Tergugat II selaku pembeli objek waris tersebut tanpa sepengetahuan Ahli Waris yang lainnya (Penggugat) yang merupakan Anak – Anak sah dari Pewaris. Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui kualifikasi perbuatan melawan hukum dalam hukum waris dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap status ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini merupakan spesifikasi penelitian deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dan dilakukan melalui studi kepustakaan, menggunakan metode pendekatan Perundang – Undangan dan kasus, menggunakan studi dokumen dalam teknik pengumpulan data dan data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kualifikasi perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum waris mengenai perbuatan yang dilakukan oleh ahli waris atas tanah warisan yang memenuhi unsur – unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, dapat mengetahui akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap status ahli warisnya berdasarkan KUHPerdata yaitu dapat menghilangkan hak warisnya/tidak patut mewaris (Onwardig).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|