No image available for this title

TINJAUAN HUKUM MENGENAI SAHNYA SUATU PERKAWINAN BAGI ORANG YANG TELAH MELAKUKAN OPERASI PENGGANTIAN KELAMIN (SEX REASSIGNMENT SURGERY) DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 87/PDT.P/2016/PN.SKT)



Pada dasarnya manusia terdiri dari dua macam jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia di muka bumi ini, memunculkan berbagai permasalahan yaitu seseorang yang melakukan operasi penggantian kelamin Manusia yang mestinya memiliki identitas jenis kelamin yang jelas apakah seseorang tersebut sebagai laki-laki atau perempuan ternyata dalam perkembangannya dapat terjadi gangguan yang menyimpang. Hal ini akan berdampak pada keabsahannya suatu perkawinan bagi orang tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan dan akibat hukum suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang yang melakukan operasi penggantian kelamin.
Penulisan ini menggunakan penelitian secara deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data-data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu terutama mengenai fakta dalam Penetapan Pengadilan Negeri mengenai pergantian identitas nama dan jenis kelamin dikaitkan dengan keabsahan perkawinannya berdasarkan hukum islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan operasi penggantian kelamin adalah tidak sah secara hukum Islam, karena hukum Islam mengharamkan hal tersebut dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa sah atau tidak suatu perkawinan diatur berdasarkan hukum agama. Terhadap seseorang yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan, secara hukum Islam status identitas jenis kelaminnya adalah status identitas yang pada saat belum dilakukannya operasi penggantian kelamin, maka perkawinannya tetap tidak sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, jika telah mendapatkan Penetapan Pengadilan status identitas seseorang tersebut adalah status identitas yang baru dan telah berkekuatan hukum yang tetap, apabila seseorang tersebut melakukan perkawinan dan tidak ada yang menggugat Penetapan Pengadilan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment