No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB ATAS PEMADAMAN LISTRIK SERENTAK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut dengan PT. PLN (Persero) bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PT. PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), juga merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BUMN. Tanggung jawab pelaku usaha yang diberikan kepada konsumen akibat pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat diatur oleh Undang-Undang. Tujuannya untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) atas terjadinya pemadaman listrik dan mengetahui hak konsumen atas kerugian yang disebabkan pemadaman listrik serentak.
Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analistis, jenis penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif dan metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research) atau studi literatur (literarate study)dan Metode analisis data disajikan secara kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif-analisis.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah tanggung jawab PT. PLN (Persero) atas terjadinya pemadaman listrik serentak menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah PT. PLN (Persero) memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak konsumen yang didapatkan menurut Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Lisrtik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah memperoleh ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik dengan besar kompensasi pelanggan tarif non adjustment 20% x biaya beban atau rekening minimum dan besar kompensasi pelanggaran tarif adjustment 35% x biaya beban atau rekening minimum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment