No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM SAYEMBARA JUGGLENAUT OLEH PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha. terdapat hal-hal yang dilarang dicantumkan sebagai klausula baku. Penulis meneliti pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” yang diselenggarakan oleh PT Grab Teknologi Indonesia dengan tujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap peserta atas pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan peserta yang dirugikan atas pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” tentunya menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” yang diselenggarakan oleh PT Grab Teknologi Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa, Perlindungan hukum terhadap peserta atas pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” yang diselenggrakan oleh PT Grab Teknologi Indonesia menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif terkait kasus pencantuman klausula baku diatur dalam Pasal 4 mengatur hak konsumen, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, Pasal 18 mengatur tentang klausula baku. Sedangkan perlindungan represif diatur dalam Pasal 19 mengatur kewajiban pelaku usaha serta Pasal 23 yang menjadi dasar konsumen menggugat, dalam hal tidak adanya ganti kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan peserta yang dirugikan atas pencantuman klausula baku dalam sayembara “Jugglenaut” yang diselenggarkan oleh PT Grab Teknologi Indonesia menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah melakukan penyelesaian penggantian kerugian seketika, bila tidak berhasil dapat mengajukan gugatan, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 45, bahwa sengketa konsumen dapat diselesaikan di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan. terbuka tiga forum dan cara untuk, menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu: a. Penyelesaian sengketa konsumen dengan tuntutan seketika melalui forum negosiasi, konsultasi, konsiliasi, mediasi, dan penilaian ahli; b. Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK); dan c. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment