Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS DENDA YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN GRAB AKIBAT PEMBATALAN ORDER DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ojek online merupakan ojek sepeda motor yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone sehingga memudahkan pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek lalu ojek online ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan mengedepankan teknologi yang semakin maju. Namun dalam perkembangannya walaupun didukung oleh banyak orang pasti ojek online memiliki sisi positif dan negatifnya. Dari banyaknya keluhan konsumen terhadap ojek online di antaranya adalah dari perusahaan Grab tentang kebijakan yang muncul pada sebuah notifikasi pada tanggal 17 Juni 2019 terkait denda terhadap pembatalan order yang dilakukan konsumen. Penerapan kebijakan denda bagi konsumen ini akan berlaku di Lampung dan Palembang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas denda yang dilakukan perusahaan Grab akibat pembatalan order dan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atas denda yang dilakukan perusahaan Grab akibat pembatalan order
Penulisan skripsi ini menggunakan Metode penelitian yang digunakanbersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan metode pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan metode analisis data secara kualitatif tanpa menggunakan rumus dan angka
Hasil penelitian didapat bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas denda yang dilakukan perusahaan Grab akibat pembatalan order melalui perlindungan hukum secara prefentif dan represif, kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UUPK. Selanjutnya hubungan hukum konsumen dan Grab melalui perjanjian jasa transportasi Grab hal ini telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata dan apabila ada kesengajaan pembatalan order dari pihak Grab hal ini dapat dikenai sanksi Pasal 62 UUPK. Selanjutnya menurut hukum perjanjian apabila pembatalan order ada kesengajaan dilakukan oleh pelaku usaha Grab maka akan dikenai sanksi berupa ganti rugi sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha akibat denda pembatalan order denda yang dilakukan perusahaan Grab, menurut UUPK, dapat diselesaikan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPK dan dapat pula dilakukan di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UUPK melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan cara mediasi, arbitrase, dan konsiliasi yang diatur dalam Pasal 49 UUPK.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|