No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRINSIP 7P DAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KOMERSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN (Studi Kasus di Bank Perkreditan Rakyat Mitra Parahyangan Bandung)



TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRINSIP 7P DAN PENERAPAN PRINSIP
KEHATI-HATIAN BANK UMUM DALAM PERJANJIAN KREDIT
KOMERSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
(Studi Kasus di Bank Perkreditan Rakyat Mitra Parahyangan Bandung)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pada praktik pelaksanaan perjanjian kredit komersial yang terjadi di kalangan masyarakat bahwa terdapat beberapa pihak nasabah yang mengalami kredit macet sehingga dalam praktiknya masih menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban dari para pihak (Debitur dan PT. BPR Mitra Parahyangan Bandung), implementasi prinsip 7P dan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit komersial PT. BPR Mitra Parahyangan Bandung serta penyelesaian kredit macet (non perfoming loan) dalam perjanjian kredit komersial pada PT. BPR Mitra Parahyangan Bandung.
Pada penelitian ini spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan penulis secara yuridis normatif yaitu melalui penelitian yang dilakukan dalam tahap penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan penulis untuk mengkaji permasalahan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan metode analisis secara normatif kualitatif.
Hak dan kewajiban debitur dan bank antara lain bank berkewajiban mencairkan pinjaman sebesar pinjaman yang disetujui dalam perjanjian tersebut dan Debitur berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai dengan tanggal waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit komersial. Bahwa Implementasi prinsip kehati-hatian dan prinsip 7P pada BPR Mitra Parahyangan Bandung dilakukan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pemberian fasilitas kredit sampai waktu pelunasan kredit. Pengawasan dan pembinaan kredit mampu mengantisipasi tanda-tanda penyimpangan yang telah disepakati antara debitur dengan BPR Mitra Parahyangan Bandung dalam perjanjian tersebut. Penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh BPR Mitra Parahyangan Bandung dapat dilakukan pihak kreditur melalui jalur non litigasi dan litigasi. Jalur non litigasi, dilakukan melalui rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali), kombinasi, dan penyitaan jaminan. Jika upaya tersebut tidak menemukan solusi, maka BPR Mitra Parahyangan Bandung akan menempuh jalur litigasi, dengan melakukan gugatan wanprestasi (cedera janji) oleh debitur melalui pengadilan negeri atau lembaga hukum dalam hal ini panitia urusan piutang negara (PUPN) dan direktorat jenderal piutang dan lelang negara (DJPLN), atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan (LAPSPI).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment