Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SUKABUMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 177/PDT/2018/PT.BDG)
Perjanjian kredit yang dibuat oleh bank kepada debitur merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit. Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam menyalurkan kredit, salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam system hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia, hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam kasus putusan 177/PDT/2018/PT.BDG antara PT ARTA PRIMA FINANCE selaku Penggugat/kreditur dengan Heri Supendi dan Neni Nuraeni selaku tergugat/debitur yang telah terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan JaminanFidusia. oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang prosedur pelaksanaan eksekusi pada PT Artha Prima Finance Cabang Sukabumi (Studi Kasus Putusan Nomor 177/PDT/2018/PT.BDG) dan bagaimana perlindungan hokum kreditur dilakukan dalam penyelesaian masalah dalam jaminan fidusia di PT Artha Prima Finance Cabang Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 177/PDT/2018/PT.BDG).
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa wanprestasi pada PT Artha Prima Finance Cabang Sukabumi (Studi Kasus Putusan Nomor 177/PDT/2018/PT.BDG) merupakan dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi benda sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugat, yang secara langsung memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia. Penyelesaian masalah terhadap perlindungan hukum kreditur dengan jaminan fidusia pada PT Artha Prima Finance Cabang Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 177/PDT/2018/PT.BDG) dapat dilakukan dengan kesepakatan antara kreditur dengan debitur dengan melakukan penjualan secara lelang atas obyek jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan secara lelang dari kendaraan tersebut terlebih dahulu dipergunakan untuk membayar hutang, membayar denda keterlambatan, dan untuk membayar hutang pokok berupa bunga pinjaman yang belum dibayar.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|