Record Detail
Advanced Search
Kekuatan Hukum Wakaf Atas Tanah Dibawah Tangan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Wakaf merupakan suatu amaliah ibadah seseorang terhadap Allah SWT yang dipergunakan sebagai salah satu sarana bagi kehidupan keagamaan khususnya. Wakaf merupakan amal kebaikan seseorang di dunia dan akhirat, karena wakaf termasuk Shadaqah Jariyah. Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin karena wakaf itu akan selalu mengalirkan pahala bagi Wakif (orang yang berwakaf) walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf yang baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, dengan demikian Pemerintahpun membuat suatu peraturan tentang wakaf yang bertujuan untuk mengamankan harta wakaf serta mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan wakaf sebagai perwujudan dari melaksanakan ibadah karena Allah.
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu proses pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh, data primer yang diperoleh dengan cara penelitian di lapangan sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan, dari data kepustakaan serta hasil wawancara dengan pihak yang terkait yang kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan memberikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian wakaf dibawah tangan pada kenyataanya telah sah secara Hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun wakaf, tapi dari segi pembuktiannya pemberian wakaf tersebut tidak diakui secara Hukum Negara karena tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Perlindungan hukum terhadap pemberian wakaf secara dibawah tangan tersebut tidak ada karena pemberian wakaf yang dilakukan secara dibawah tangan tidak diakui secara hukum dan batal demi hukum. Perbuatan yang dapat dilakukan untuk mengamankan pemberian wakaf atas tanah secara dibawah tangan agar tetap diakui oleh negara adalah: apabila wakif masih hidup dengan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), apabila wakif telah meninggal dunia dengan dibuatkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta diperlukan balik nama dalam rangka pembuatan sertifikat wakaf.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|