No image available for this title

Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Potensi Indikasi Geografis Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis



Perlindungan hak kekayaan intelektual saat ini semakin berkembang
seiring sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta
penerapannya di bidang industri dan perdagangan. Berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi serta penerapannya pada industri dan perdagangan
telah memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Kajian ini mendiskusikan, atas dasar analisis Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016, dampak potensial perlindungan Indikasi Geografis
terhadap perlindungan hukum di daerah yang berpotensi indikasi geografis.
Adapun tujuan penelitian , yaitu (1) Untuk mengetahui pengaturan perlindungan
Indikasi Geografis menurut Hukum Positif Indonesia, (2) Untuk mengetahui
kewenangan Kantor Wilayah dalam upaya Memberikan Perlindungan hukum
Indikasi Geografis dalam rangka mendorong minat pendaftaran Indikasi
Geografis.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan deskripsi
tentang objek yang akan diteliti, jenis penelitian yaitu metode penelitian yuridis
normatif dengan penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan
yaitu pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan ini
menitikberatkan data sekunder yang diperoleh dari teknik studi kepustakaan dan
metode analisis data yang digunakan untuk menganalisa data dalam penulisan
tesis ini yaitu normatif kualitatif sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan
yang digunakan untuk menjawab masalah yang di bahas sehingga tidak
menggunakan hukum matematis dan statistik.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1)
Pengaturan perlindungan Indikasi Geografis menurut hukum positif Indonesia
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai implementasi dari
ketentuan internasional (terutama TRIPs) lebih memadai dibandingkan dengan
peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 sehingga
lebih memberikan kepastian hukum. (2) Kewenangan Kantor Wilayah dalam
upaya memberikan perlindungan hukum indikasi geografis dalam rangka
mendorong minat pendaftaran indikasi geografis, yaitu dengan melakukan upaya
hukum untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap
produk potensi indikasi geografis di Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment