Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KEPEMILIKAN MOBIL DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT NOMOR: 462/PDT/2017/PT.BDG.”
Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya sehingga harus dilaksanakan. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil yang dikaitkan dengan ketentuan hukum perjanjian dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 462/PDT/2017/PT.BDG dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil dalam kaitannya dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian serta untuk mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait kasus pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keberadaan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil antara Nurlela dan PT. Mashill Internasional Finance, pada dasarnya sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik perjanjian bernama maupun perjanjian tidak bernama, tunduk pada peraturan-peraturan umum dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam KUH Perdata yang terkait dengan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil tersebut, antara lain Pasal 1338 Ayat (1); Pasal 1338 Ayat (2); Pasal 1338 Ayat (3); Pasal; Pasal 1234; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait kasus pembiayaan konsumen untuk kepemilikan mobil tertuang dalam Putusan Nomor: 462/PDT/2017/PT.BDG. Amar putusan tersebut menyatakan, antara lain: menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuningan, tanggal 2 Agustus 2017, Nomor: 02/Pdt.G/2017/PN.Kng., yang dimohonkan banding tersebut. Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Kuningan menyatakan, antara lain dalam Konpensi (dalam Pokok Perkara): mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan jaminan secara fidusia adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat; dan menyatakan secara hukum Tergugat telah wanprestasi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|