No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 442/Pid.B/2018/PN Bdg.



Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur didalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP, tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Selain itu banyaknya tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, dimana tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku yang sama, bahkan pelaku melakukannya secara berulang-berulang. Terkadang seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan tindak pidana sekaligus dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim yang dalam ilmu hukum pidana disebut gabungan tindak pidana atau perbarengan tindak pidana yang dalam bahasa latin disebut dengan concursus.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini ialah spesifikasi penelitian, jenis penelitian, metode pendekatan, teknik pengumpulan data, dan metode analisa data.
Berdasarkan penelitian bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 442/Pid.B/2018/PN.Bdg terdakwa Raden Engkom Wijaya bin Kokom Sastrawijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menentukan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut terdiri dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, pertimbangan menurut hukumnya dan petimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dasar pertimbangan lainya ialah latar belakang dan motivasi dilakukannya tindak pidana dan motif penggelapan yang dilakukan, pengaruh pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sudah cukup membuat pelaku jera, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, dan pelaku bersikap baik selama persidangan berlangsung.



Kata kunci: Penggelapan, Pertanggungjawaban Pidana, Penjatuhan Pidana.



Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment