Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENJADI TERPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 574 k/Pid.Sus/2018 DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
Baiq Nuril Maknun ditelpon oleh Haji Muslim yang kemudian menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, percakapan Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun direkam tanpa sepengetahuan Haji Muslim dan isi percakapan tersebut tersimpan di dalam handphone Baiq Nuril Maknun selama 1 tahun dan pada awalnya Baiq Nuril Maknun tidak bersedia untuk menyerahkan pembicaraan tersebut kepada Haji Imam Mudawin namun akhirnya Baiq Nuril Maknun bersedia menyerahkan rekaman percakapan untuk sebagai bahan laporan ke DPRD Mataram, beberapa saat kemudian Haji Imam Mudawin telah meneruskan, mengirim dan/atau mentransfer isi rekaman pembicaraan yang melanggar kesusilaan tersebut kepada Mujahidin, kemudian Mujahidin mengirim, mendistribusikan lagi isi rekaman pembicaraan tersebut ke handphone milik Muhalim dan demikian seterunya ke handphone lalu Wirebakti, Haji Indah Deporwati, Sukrian, Haji Isin dan Hanafi. Tujuan penulis pertama adalah untuk mengetahui mengenai kronologis korban pelecehan seksual menjadi terdakwa dalam Peradilan. Sedangkan tujuan penulisan kedua adalah untuk mengetahui korban pelecehan seksual menjadi terpidana dihubungkan dengan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 574 k/Pid.Sus/2018 dalam perspektif sistem peradilan pidana.
Dalam penyusunan penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan kebijakan, dengan teknik pengumpulan data studi literatur seperti buku-buku, internet, jurnal, yang selanjut dianalisis secara kualitatif, sehingga pembahasannya berupa uraian yang menghasilkan informasi baru.
Berdasarkan hasil penelitian Analisis Yuridis Korban Pelecehan Seksual Menjadi Terpidana Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 574 k/Pid.Sus/2018 Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Pertama, Baiq Nuril Maknun merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi terdakwa dalam Peradilan pidana. Hasil penlitian kedua ialah, Hukum Pidana Indonesia tidak mengatur secara eksplisit tentang kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual, tetapi hanya mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Bab XIV Buku II Pasal281 sampai dengan Pasal 303 KUHP dan Buku III Bab VI Pasal 532 sampai dengan pasal 547 KUHP
Kata kunci: Pelecehan Seksual, Kronologis korban, Undang-undang ITE.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|