No image available for this title

Implementasi Pengawasan Terhadap Profesi Notaris Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Juncto Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum



Notaris dalam melaksanakan profesi hukumnya perlu mentaati dan mematuhi
Kode Etik Profesi Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
diatur melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, pada kenyataanya masih
terdapat Notaris yang dilaporkan karena menyalahgunakan wewenang jabatan
Notaris, aka perlu dilakukan adanya penegakan hukum. Penegakan hukum terdiri
atas dua aspek yaitu pengawasan dan penjatuhan sanksi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum berdasarkan pengaturan,
kedudukan dan fungsi notaris berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
Juncto Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di
Indonesia dan mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap notaris yang
melanggar Undang Undang Jabatan Notaris.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif,
dengan mengidentifikasi dan menganalisis upaya penegakan hukum terhadap
jabatan Notaris berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sehingga penelitian ini
menitikberatkan pada penggunaan sumber data kepustakaan yang didukung oleh
seperangkat aturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya tentang
Jabatan Notaris, namun penelitian ini juga didalamnya mencakup data primer dan
tersier.
Implementasi pengawasan terhadap Jabatan Notaris secara eksternal
berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris wewenang pengawasan
diamanatkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Majelis
Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah dan Pusat.
Majelis Pengawas Notaris juga berhak melakukan penjatuhan sanksi administrasi
terhadap Notaris yang melanggar Undang Undang Jabatan Notaris, terkecuali
Majelis Pengawas Daerah yang hanya dapat memberikan pertimbangan dan
rekomendasi. Sehingga untuk mewujudkan adanya penegakan hukum perlu
diberikan kewenangan terhadap Majelis Pengawas Daerah untuk menjatuhkan
sanksi terhadap Notaris. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Majelis
Pengawas Daerah perlu menerapkan sistem seperti pada peradilan umum yang
berjenjang dan bertingkat dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pada
penegakan hukum Notaris.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment