Record Detail
Advanced Search
Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Pewarganegaraan Berdasarkan Asas Asas Kewarganegaraan
Pewarganegaraan merupakan salah satu cara untuk orang asing mendapatkan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Pewarganegaraan
diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah dibentuk berdasarkan asas-asas kewarganegaraan.
Undang Undang telah menetapkan mengenai batasan waktu dari mulai pendaftaran
permohonan sampai ditetapkanya Surat Keputusan Presiden terhadap permohonan
yang dikabulkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi pendaftaran pewarganegaraan berdasarkan asas-asas
kewarganegaraan dalam rangka kepastian hukum serta untuk mengetahui hambatan
dan upaya apa yang perlu dilakukan dalam penerapan pewarganegaraan.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis desktiptif,
yaitu dengan memberikan gambaran atau mendeskripsikan tentang bagaimana
implementasi pendaftaran permohonan pewarganegaraan berdasarkan aspek hukum
yang telah diatur melalui Undang Undang Kewarganegaraan dan peraturan
pelaksanaannya. Selain itu juga memberikan gambaran yang jelas mengenai
hambatan dan upaya apa saja yang dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam pendaftaran permohonan pewarganegaraan. Penelitian ini menitikberatkan
pada studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder yang meneliti asas-asas
kewarganegaraan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam
implementasinya.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pewarganegaraan menurut Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2006 diatur melalui Pasal 8, Pasal 19 dan Pasal 20.
Prosedur dan mekanismenya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang adanya
batasan waktu pada setiap alur prosedur permohonan. Namun terjadi inkonsistensi
yang menyebabkan aturan mengenai batasan waktu belum dapat diimplementasikan
dengan baik dan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi pemohon
pewarganegaraan Pasal 8. Beberapa faktor yang menghambat adalah inkonsistensi
Badan Intelijen Negara dalam mengeluarkan rekomendasi serta belum efektif dan
efisien proses pendaftaran yang masih dilakukan secara manual pada Pasal 8 dan
Pasal 20. Maka untuk mewujudkan permohonan pewarganegaraan yang efektif dan
efisien tersebut permohonan pewarganegaraan yang manual perlu dilakukan secara
elektronik serta perlu adanya upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan
yang mengatur masalah pewarganegaraan. Agar permohonan dapat dilakukan
sesuai dengan waktu yang telah diatur dalam undang-undang sebaiknya setiap
pemohon yang akan mendaftarkan permohonan pewarganegaraan Pasal 8 harus
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Badan Intelijen Negara.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|