No image available for this title

Pengawasan Indikasi Geografis Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Di Jawa Barat



Indonesia menjadi salah satu negara yang sedang gencar mencari potensi
Indikasi Geografis, bahkan di tahun 2018 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
mengeluarkan program tahun Indikasi Geografis di Indonesia. Pendaftaran Indikasi
Geografis bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum selama produk
Indikasi Geografis masih terjamin sama reputasi, kualitas dan karakteristiknya pada
saat produk tersebut didaftarkan, seperti yang diatur melalui Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tidak seperti Hak
Kekayaan Intelektual lainnya yang diberikan batasan waktu dalam memberikan
perlindungan hukum, Indikasi Geografis tidak memiliki batasan waktu untuk
diberikan perlindungan hukum selama reputasi, kualitas dan karakteristik produk
tetap sama sesuai dengan Dokumen Deskripsi maka dari itu pengawasan terhadap
Indikasi Geografis yang sudah terdaftar merupakan hal yang penting. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap Indikasi
Geografis yang sudah terdaftar ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis di Jawa Barat serta mengetahui apa saja
upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengawasan
terhadap Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis melalui pendekatan normatif, yaitu
menganalisis dan mengkaji permasalahan berdasarkan sumber data sekunder
dengan bahan data primer, sekunder dan tersier. Sumber data diperoleh melalui
metode kepustakaan atau studi literatur disertai dengan observasi melalui
wawancara terhadap pihak ahli.
Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan terhadap Indikasi Geografis yang
sudah terdaftar dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Tim Ahli Indikasi Geografis dan oleh
Pemerintah Daerah. Namun pelaksanaan yang utama dilakukan secara internal oleh
Masyarakat Indikasi Geografis atau asosiasi yang menerima sertifikat Indikasi
Geografis. Pengawasan yang dilakukan di Jawa Barat telah memenuhi aturan yang
telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Pengawasan terhadap Indikasi
Geografis belum memiliki mekanisme yang jelas mengatur bagaimana proses
pengawasan sehingga masih perlu dilakukan beberapa upaya dalam rangka
mewujudkan kepastian hukum


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment