Record Detail
Advanced Search
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau biasa disebut kekerasan
domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena
kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari
masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi.
Sebagian besar korban1 KDRT adalah perempuan, apakah istri atau anak
perempuan dan pelakunya biasanya adalah suami (walaupun ada juga korban
justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga
itu. Hubungan pelaku dengan korban KDRT adalah orang yang mempunyai
hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami,
dan anak bahkan pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah itu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis
deskriptif, dengan alasan secara epistemologis pendekatan kualitatif ini cocok dan
relevan dengan karakteristik masalah spesifik yang diteliti (ontology), yaitu
pengungkapan makna secara mendalam atas realitas fenomena sosial, dalam hal
ini Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Tujuan
Pemidanaan diharapkan akan mampu menganalisis permasalahannya dikaitkan
dengan perundang-undangan yang berlaku terutama dibidang perlindungan
terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Tujuan
Pemidanaan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor
77/Pid.Sus/2018/PN.Cms. bahwa hakim memberikan putusan untuk menghukum
terdakwa, karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidanan “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang
dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu
penuntut umum.Melalui proses ini juga diharapkan muncul proposisi hipotetik
baru melalui interpretasi interaksi antara atribut dan propretise yang selanjutnya
digunakan untuk membangun kategori dan memberikan eksplanasi terhadap
fenomena yang diteliti dan melalui desain ini dapat diperoleh gambaran
fenomena, fakta, sifat serta hubungan fenomena Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan”.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Implementasi kebijakan
penataan ruang di Kota Banjar sudah baik namun belum optimal, ini ditunjukkan
dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar. Faktor pendukung optimalisasiimplementasi kebijakan Penataan Ruang di Kota Banjar adalah adanya kebijakan
penataan ruang (berbentuk peratudan daerah), frekuensi sosialiasasi kebijakan
penataan ruang yang relatif tinggi, adanya koordinasi yang baik antara OPD
yang berkaitan implementasi kebijakan penataan ruang. Sedangkan faktor
penghambat Implementasi Kebijakan penataan ruang di Kota Banjar adalah
berupa adanya Alih Fungsi Lahan di Kecamatan Langensari, Kawasan Rawan
Sanitasi, dan dinamisasi Masyarakat dalam kelembagaan.
Strategi yang perlu dilakukan untuk meng-optimalkan Implementasi
Kebijakan penataan ruang di Kota Banjar antara lain : strategi pengembangan
struktur birokasi, Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Strategi
pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan berskala
regional, dan strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan
prasarana kota yang terpadu dan merata, dengan demikian untuk terciptanya
Optimalisasi Implementasi Kebijakan Penataan Ruang di Kota Banjar, studi kasus
di Kecamatan Langensari dapat dicapai dengan memaksimalkan sumberdaya yang
dimiliki oleh pemerintah Kota Banjar beserta segenap masyarakat Kota Banjar
sehingga terbentuk kepuasan masyarakat dan dapat memberikan berbagai
manfaat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2018 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|