Record Detail
Advanced Search
Penyelenggaraan Transaksi E-Commerce Internasional Di Indonesia Dalam Analisis Hukum Perdata Internasional
Transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce) dapat berlangsung
dalam lingkup nasional dan internasional. Transaksi e-commerce internasional
merupakan transaksi yang dilakukan secara internasional atau yang mengandung
unsur asing. Penulis meneliti pelaksanaan transaksi e-commerce internasional
dengan mengacu pada asas dan teori hukum perdata internasional dengan tujuan
untuk mengetahui dan menganalisis hal yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi
e-commerce internasional. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis hukum
yang berlaku dan cara penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce
internasional.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat
tentang penyelenggaraan transaksi e-commerce internasional dalam kaitannya
dengan hukum perdata internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan
dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar pelaksanaan transaksi
e-commerce internasional adalah kontrak elektronik internasional. Hal ini
didasarkan pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU ITE. Pembuatan kontrak secara
elektronik merupakan manifestasi dari asas kebebasan berkontrak. Kontrak
elektronik internasional dibuat untuk pelaksanaan transaksi e-commerce
internasional. Kontrak ini memiliki posisi penting sebagai rujukan paling utama
bagi para pihak dalam pelaksanaan transaksi yang telah disepakati. Hukum yang
berlaku dalam pelaksanaan transaksi e-commerce internasional adalah hukum
yang dipilih para pihak dalam kontrak yang berlaku bagi transaksi e-commerce
internasional yang dibuatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (2)
UU ITE. Hukum tersebut akan digunakan untuk mengatur kontrak dan untuk
menyelesaikan sengketa yang terkait dengan transaksi tersebut. Jika para pihak
tidak melakukan pilihan hukum secara tegas, maka hukum yang berlaku
didasarkan pada asas hukum perdata internasional (Pasal 18 Ayat (3) UU ITE).
Penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce internasional dapat dilakukan
melalui forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang ditetapkan para pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 Ayat (4) UU ITE. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
penyelesaian sengketa, maka penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional, didasarkan
pada asas hukum perdata internasional (Pasal 18 Ayat (5) UU ITE).
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|