Record Detail
Advanced Search
KRIMINALISASI TERHADAP LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LBGT) DALAM PROSPEK PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukanlah hal baru, tetapi perihal itu masih dianggap sebagai hal tabu. Kriminalisasi LGBT tidak dilakukan dengan maksud untuk men-diskriminasi kaum LGBT tetapi secara tidak langsung pengaturannya yang eksplisit akan menghilangkan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat diskriminasi. Tujuan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama: untuk mengetahui dan memahami perbuatan-perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender yang perlu dikriminalisasi. Kedua: untuk mengetahui dan memahami kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender dalam perspektif pembaruan hukum pidana. Ketiga: untuk mengetahui dan memahami sistem perumusan sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mana penulis mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender dalam prospek pembaruan hukum pidana. Pengumpulan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan kajian teori-teori berupa pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan para ahli, baik dalam bentuk formal maupun naskah resmi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dan tidak menggunakan rumus maupun data statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, perbuatan-perbuatan lesbian, gay, biseksual dan trangender yang perlu dikriminalisasi adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan seperti dilakukan di muka umum, mempunyai muatan pornografi, dilakukan pada anak di bawah umur, dan dilakukan secara paksa dengan disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan. Kedua: kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual dan trangender dalam perspektif pembaruan hukum pidana adalah kesengajaan (dolus). Ketiga: sistem perumusan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender menggunakan sistem alternatif dengan pidana penjara atau pidana denda.
Kata kunci: kriminalisasi, lgbt, pembaruan hukum pidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|